Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Penataan Toko Swalayan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 69 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan yaitu sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3A ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; 3. Ketentuan Pasal 8A diubah; 4. Ketentuan Pasal 14 diubah; 5. Lampiran mengenai formulir permohonan izin usaha toko swalayan pada ketentuan Pasal 8 diubah menjadi Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Pati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat