Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko Swalayan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Penataan Toko Swalayan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 69 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan yaitu sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3A ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; 3. Ketentuan Pasal 8A diubah; 4. Ketentuan Pasal 14 diubah; 5. Lampiran mengenai formulir permohonan izin usaha toko swalayan pada ketentuan Pasal 8 diubah menjadi Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Pati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko Swalayan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
BD No. 5/2018
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 69 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan