Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2020

Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai pengalokasian Cadangan DAK Fisik pada bidang tertentu berdasarkan kriteria umum dan kriteria khusus. Diatur pula ketentuan mengenai Penyaluran Cadangan DAK Fisik dilakukan per jenis dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan per bidang untuk bidang Cadangan DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang atau per subbidang untuk bidang Cadangan DAK Fisik yang memiliki subbidang, dan ketentuan mengenai pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
76/PMK.07/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2020
Tanggal Berlaku
30 Juni 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 678, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 12 HLM
Subjek
APBD - APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4758 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan