Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Struktur dan besarnya perubahan tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, serta Besaran tarif retibusi parkir insidentil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat