Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat