Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 54 Tahun 2018

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabuapten Kendal Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 5 Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018 yaitu tentang Besaran Alokasi Afirmasi untuk desa tertinggal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabuapten Kendal Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2018
Sumber
BD No 54/2018
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan