Peraturan Ini Mengatur Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak, Daftar Biaya Komponen Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang meliputi Ketentuan Umum, Klasifikasi, Tata Cara Penetapan NJOP dan DBKB, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat