Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; ruang lingkup; data dan informasi kepegawaian; pengelola Simpeg; tugas pengelola Simpeg; mekanisme pelaksanaan Simpeg; kerahasiaan data kepegawaian; sarana dan prasarana; pengembangan Simpeg; aplikasi layanan kepegawaian yang terintegrasi dengan Simpeg; pembinaan; evaluasi dan pelaporan; pembiayaan; keadaan darurat; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat