Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 mengenai rincian penggunaan dan prosedur pengelolaan dana BOK serta pelaksanaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.4
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 14 Tahun 2021 tentang Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operaslonal Kesehatan
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operaslonal Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan