Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 39A huruf j, dan Lampiran IX huruf A angka 5 dan huruf C angka 1 dan angka 2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat