Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 45 Tahun 2018

Bahwa untuk terwujudnya penatausahaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Kemala Derna yang baik dan benar sehingga dapat terlaksana tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tertib administrasi dan bermanfaat serta disiplin anggaran, perlu pengaturan mengenai penatausahaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Kemala Derna.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD RSU Kemala Derna; BAB III Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; BAB IV Pemantauan dan Evaluasi; BAB V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 45 Tahun 2018 tentang Bahwa untuk terwujudnya penatausahaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Kemala Derna yang baik dan benar sehingga dapat terlaksana tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tertib administrasi dan bermanfaat serta disiplin anggaran, perlu pengaturan mengenai penatausahaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Kemala Derna.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gayo Lues
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Blangkejeren
Tanggal Penetapan
12 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2018
Tanggal Berlaku
12 Desember 2018
Sumber
BD. 2018/ No. 417
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan