Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja Staf Ahli dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Staf Ahli merupakan pembantu Bupati yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administrative dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Dalam peraturan ini juga diatur mengenai tata hubungan kerja staf ahli, serta tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat