Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2015

Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak Pada Perwakilan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak Pada Perwakilan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 November 2015
Tanggal Pengundangan
30 November 2015
Tanggal Berlaku
30 November 2015
Sumber
BN 2015/ NO. 1783; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1390 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01/A/KP/III/2007/01 Tahun 2007 tentang Tunjangan Pendidikan Anak
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0093/KU/IV/2007/02 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tunjangan Pendidikan Anak bagi Pejabat Dinas Luar Negeri Nomor 01/A/KP/III/2007/01 Tahun 2007

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan