Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020, yang meliputi: Ketentuan Umum; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat