Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 45 Tahun 2020

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020, yang meliputi: Ketentuan Umum; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 45 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
06 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2020
Tanggal Berlaku
06 Maret 2020
Sumber
BD 2020/48
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1033 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan