Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Santunan Kematian; BAB IV Penerima Santunan Kematian; BAB V Prosedur dan Tata Cara; BAB VI Penyerahan Santunan; BAB VII Pengecualian Santunan Kematian; BAB VIII Pembiayaan; BAB IX Ketentuan Lain-lain; BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat