Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 110 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018 yaitu sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran II Peraturan Bupati ini, pada SKPD : a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Belanja Langsung. Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas A-Z b. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD). Pendapatan. Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat