Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 113 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 110 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 110 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018 yaitu sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran II Peraturan Bupati ini, pada SKPD : a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Belanja Langsung. Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas A-Z b. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD). Pendapatan. Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 113 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 110 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
113
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
10 November 2018
Tanggal Pengundangan
10 November 2018
Tanggal Berlaku
10 November 2018
Sumber
BD No. 113/2018
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan