Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, yang berisi: Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Sasaran; Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Dalam Kerangka PPRG; Mekanisme Penyusunan PPRG; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat