Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2019/No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan Dan Pendataan Serta Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa adanya perubahan penarnaan SKPD serta kepentingan pelaksanaan teknis pelayanaan karena banyak wajib pajak yang ingin tetap dilayani padahal utang PBB belum dibayar sehingga akan berakibat pada bertambahnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih jika tetap tidak dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nornor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nornor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 26 Tahun 2017.
- Merubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan dan Pendataan Serta Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu Ketentuan Pasal 11 ayat 3 huruf b.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan dan Pendataan Serta Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- 4 halaman
|