Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Prinsip; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Koordinasi; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat