Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah, yang berisi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan; Pengembangan PLUD; Pemasaran PLUD; Kemitraan; Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat