Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat Dulohupa Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pembentukan dan susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang dan kewajiban lembaga adat dulohupa, keanggotaan, masa bhakti dan syarat keanggotaan, berakhirnya keanggotan lembaga adat dulohupa, lambang lembaga adat dulohupa, sumber pembiyaan, pembinaan, pengawasan dan peloparan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat