Peraturan Bupati ini mengatur Batas Desa se Kecamatan Marikit yang terdiri dari 18 (delapan belas desa) sebagai berikut: 1. Desa Batu Panahan. 2. Desa Sabaung. 3. Desa Tumbang Tabulus. 4. Desa Tumbang Tundu. 5. Desa Rangan Tangko. 6. Desa Tumbang Lambi. 7. Desa Tumbang Malawan. 8. Desa Tumbang Taei. 9. Desa Tumbang Bemban. 10. Desa Rangan Burih. 11. Desa Tumbang Dakei. 12. Desa Tumbang Pahanei. 13. Desa Tumbang Hiran. 14. Desa Rangan Surai. 15. Desa Kuluk Leleng. 16. Desa Buntut Leleng. 17. Desa Tumbang Paku. 18. Desa Tumbang Mandurei.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat