Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 64 Tahun 2018

Peta Batas Desa Se-Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Batas Desa se Kecamatan Marikit yang terdiri dari 18 (delapan belas desa) sebagai berikut: 1. Desa Batu Panahan. 2. Desa Sabaung. 3. Desa Tumbang Tabulus. 4. Desa Tumbang Tundu. 5. Desa Rangan Tangko. 6. Desa Tumbang Lambi. 7. Desa Tumbang Malawan. 8. Desa Tumbang Taei. 9. Desa Tumbang Bemban. 10. Desa Rangan Burih. 11. Desa Tumbang Dakei. 12. Desa Tumbang Pahanei. 13. Desa Tumbang Hiran. 14. Desa Rangan Surai. 15. Desa Kuluk Leleng. 16. Desa Buntut Leleng. 17. Desa Tumbang Paku. 18. Desa Tumbang Mandurei.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Peta Batas Desa Se-Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
BD.2018/460
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan