Ruang lingkup penetapan kebijakan Perpustakaan daerah meliputi bidang : a. hak dan kewajiban; b. pengelolaan perpu stakaan; b. pembudayaan gemar membaca; c. pelestarian naskah kuno; d. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara; e. kerjasama dan kemitraan; f. penghargaan; dan g. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat