Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 45 Tahun 2018

Standarisasi Biaya Tahun Anggaran 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, standarisasi biaya, uang lembur, honorarium dan uang saku, biaya umum kegiatan fisik, perjalanan dinas, biaya untuk kegiatan umum, biaya untuk kegiatan lain, biaya sewa kendaraan operasional dinas, satuan biaya pengadaan pakaian dinas, pembiayaan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 45 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Tahun Anggaran 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2018
Sumber
BD No 45/2018
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 169 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan