Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020 Nomor 2) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; 2. Ketentuan pasal9A diubah; 3. Ketentuan pasal 10 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan pasal 11 ayat (1) diubah; 5. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 14A diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14A disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (7) dihapus; 6. Ketentuan Pasal25A diubah; 7. Ketentuan ayat (8) Pasal 28 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat