Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Bupati Barito Kuala Tentang Uraian Tugas unsur-unsur Organisasi BAdan Perencanaan Pembangunan, PEnelitian dan Pengembangan, yang berisi: Ketentuan Umum; Unsur-Unsur Organisasi dan Uraian Tugas; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat