Peraturan ini Mengatur tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, yang berisi: Ketentuan Umum; Unsur-Unsur Organisasi dan Uraian Tugas; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat