Konstruksi-Sipil-Arsitek-Bangunan-Infrastruktur
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2019/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Data Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan data infrastruktur pekerjaan umum dan penataan ruang pada kabupaten Barito Kuala yang akan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Kuala, di mana data tersebut juga dilaksanakan oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) kabupaten Barito Kuala yang lain; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala tentang Pengelolaan Data Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Kabupaten Barito Kuala.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Data Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Kabupaten Barito Kuala. yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistem Pengelolaan Satu Data Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Pengumpulan Data; Pengelolaan Data; Verifikasi dan Validasi Data; Diseminasi Data; Data Rahasia; Koordinasi dan Kerjasama; Forum Data; Insentif dan Disinsentif; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
- 10 halaman
|