Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 56 Tahun 2019

Pengelolaan Data Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Data Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Kabupaten Barito Kuala. yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistem Pengelolaan Satu Data Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Pengumpulan Data; Pengelolaan Data; Verifikasi dan Validasi Data; Diseminasi Data; Data Rahasia; Koordinasi dan Kerjasama; Forum Data; Insentif dan Disinsentif; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
01 November 2019
Tanggal Pengundangan
01 November 2019
Tanggal Berlaku
01 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.56
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan