Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 55 Tahun 2019

Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan Serta Toko Modern di Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisionaldan Pusat Perbelanjaan Serta Toko Modern di Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; Lokasi, Luas Lantai Penjualan, Jam Kerja; Pasar Tradisional dan Pasar Modern di Perbatasan Kabupaten/Kota; Kemitraan Usaha; Perizinan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Kewajiban dan Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan Serta Toko Modern di Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
01 November 2019
Tanggal Pengundangan
01 November 2019
Tanggal Berlaku
01 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.55
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan