Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisionaldan Pusat Perbelanjaan Serta Toko Modern di Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; Lokasi, Luas Lantai Penjualan, Jam Kerja; Pasar Tradisional dan Pasar Modern di Perbatasan Kabupaten/Kota; Kemitraan Usaha; Perizinan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Kewajiban dan Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat