Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar Pada Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan, yang memuat: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan, dan Pemberhentian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat