Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 pada angka 1, angka 2, dan angka 3, diubah; Lampiran I dan Lampiran II diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat