Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Jumlah Penyertaan Modal; Tata Cara Pencairan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat