Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Surplus Kas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Aziz Marabahan, yang memuat: Ketentuan Umum; Surplus PPK-BLUD RSUD; Prosedur Penggunaan Surplus PPK-BLUD RSUD; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat