Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala diubah yaitu Unsur-Unsur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, terdiri dari: Dinas; Sekretariat; Bidang Perumahan; Bidang Kawasan Permukiman; Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas, dan Pertanahan; Kelompok Jabatan Fungsional. Mengubah seksi pada Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman; Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) dan Pertanahan; tugas dan uraian tugas pada Seksi Perumahan Umum, Komersil dan Khusus; Seksi Perumahan Swadaya; Seksi Kawasan Permukiman Perkotaan; Seksi Kawasan Permukiman Perdesaan; Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Pertanahan; Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan Seksi Pertanahan dan Sertifikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat