Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-dinas diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) angka 2, 3, 4, 5 dan 6 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) angka 5 diubah; 4. Ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) diubah; 5. Ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) angka 3, 4, 5 dan 6, dan ayat (2) diubah; 6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2); 7. Ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) angka 3, dan 4, dan ayat (2) diubah; 8. Ketentuan Pasal 13 ayat (2); 9. Ketentuan pada Pasal 14 ayat (1) angka 4 dan 5, dan ayat (2) diubah; 10. Ketentuan Pasal 14 ayat (2); 11. Ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) angka 3, 4 dan 5, dan ayat (2) diubah; 12.Ketentuan Pasal 16 ayat (2); 13. Ketentuan pada Pasal 18 ayat (1) angka 4 dan ayat (2) diubah; 14. Ketentuan Pasal 18 ayat (2); 15. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah; 16. Ketentuan Pasa126 ayat (2) diubah; 17. Ketentuan Pasal27 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 18. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 19. Ketentuan Pasal 29 ayat (1)dan ayat (2) diubah; 20. Ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7)dan ayat (8) diubah; 21. Ketentuan Pasal 36 ayat (2)diubah dan ditambah; 22. Ketentuan Pasal 38; 23. Ketentuan Pasal 47 ayat (2) diubah; 24. Ketentuan Pasal 50 ayat (2) diubah; 25. Ketentuan Pasal 51 ayat (2) diubah; 26. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 27. Ketentuan Pasal 53 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) diubah; 28. Ketentuan Pasal 99 ayat (2) diubah; 29. Ketentuan Pasal100 ayat (2) diubah; 30. Ketentuan Pasal 102 ayat (1), (2), (3), (4) diubah; 31. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) diubah; 32. Ketentuan Pasal 108 ayat (2) diubah; 33. Ketentuan Pasal 109 ayat (4)dan ayat (6) diubah; 33. Ketentuan Pasal 109 ayat (4)dan ayat (6) diubah; 34. Ketentuan Pasal 117 ayat (1) dan (2) diubah; 35. Ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan (2) diubah; 36. Ketentuan Pasal 121 ayat (1) dan (2) diubah; 37. Ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan (2) diubah; 38. Ketentuan Pasal 123 diubah; 39. Ketentuan Pasal 134 ayat (2) diubah; dan 40. Ketentuan Pasal 136 ayat (3) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat