Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Jadwal Retensi Arsip; dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat