Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan, yang memuat: Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan; Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Pedesaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat