Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala diubah yaitu: Unsur-unsur Dinas Pendidikan, Sekretariat Dinas, Seksi pada Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Seksi pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Seksi pada Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan; Seksi pada Bidang Sarana dan Prasarana; tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; tugas Sub Bagian keuangan dan aset; tugas ) Sub Bagian Keuangan dan Aset; tugas , Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; tugas Seksi Kurikulum dan Peserta Didik PAUD; tugas dan uraian tugas Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Pendidikan Masyarakat; tugas dan uraian tugas Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar; tugas dan uraian tugas Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Sekolah Dasar; tugas dan uraian tugas Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama; tugas dan uraian tugas Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan; tugas dan uraian tugas Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat; tugas dan uraian tugas Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; tugas dan uraian tugas Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama; tugas dan uraian tugas Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) dan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS); Seksi Sarana Prasarana Sekolah Dasar (SD); tugas dan uraian tugas Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat