Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penataan Pengelolaan Inovasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Kewajiban, Bentuk, dan Kriteria Inovasi Daerah; Informasi Inovasi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat