Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN-Perizinan-Pelayanan Publik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2019/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pendelegasian wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barito Kuala.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala dirubah dan ditambahkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
- Mengubah Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor53 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala
- 4 Halaman
|