Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Barito Kuala diubah sebagai berikut. Unsur-unsur Dinas Komunikasi dan Informasi diubah, menjadi : Dinas, Sekretariat, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Layanan E-Govemment,Bidang Statistik dan Persandian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Seksi pada Bidang Inforrnasi dan Komunikasi Publik diubah menjadi : Seksi Pengelolaan Inforrnasi dan Opini Publik, dan Seksi Komunikasi Publik dan Layanan Pengaduan. Seksi pada Bidang Layanan E-Govemment diubah menjadi: Seksi Infrastruktur Teknologi Inforrnasi Komunikasi, dan Seksi Tata Kelola E-GOvemment. Seksi pada Bidang Statistik dan Persandian diubah menjadi: Seksi Statistik Sektoral, dan Seksi Persandian dan Keamanan Siber. Mengubah pula tugas dan uraian tugas pada: Bidang Informasi dan Komunikasi Publik; Seksi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik; Seksi Komunikasi Publik dan Layanan Pengaduan; Bidang Layanan E-Govemment; Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi; Seksi Tata Kelola E-Government; Bidang Statistik dan Persandian; Seksi Statistik Sektoral; dan Seksi Persandian dan Keamanan Siber.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat