Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Barito Kuala diubah sebagai berikut. Unsur-unsur Dinas Komunikasi dan Informasi diubah, menjadi : Dinas, Sekretariat, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Layanan E-Govemment,Bidang Statistik dan Persandian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Seksi pada Bidang Inforrnasi dan Komunikasi Publik diubah menjadi : Seksi Pengelolaan Inforrnasi dan Opini Publik, dan Seksi Komunikasi Publik dan Layanan Pengaduan. Seksi pada Bidang Layanan E-Govemment diubah menjadi: Seksi Infrastruktur Teknologi Inforrnasi Komunikasi, dan Seksi Tata Kelola E-GOvemment. Seksi pada Bidang Statistik dan Persandian diubah menjadi: Seksi Statistik Sektoral, dan Seksi Persandian dan Keamanan Siber. Mengubah pula tugas dan uraian tugas pada: Bidang Informasi dan Komunikasi Publik; Seksi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik; Seksi Komunikasi Publik dan Layanan Pengaduan; Bidang Layanan E-Govemment; Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi; Seksi Tata Kelola E-Government; Bidang Statistik dan Persandian; Seksi Statistik Sektoral; dan Seksi Persandian dan Keamanan Siber.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
26 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2020
Tanggal Berlaku
26 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.14
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Barito Kuala

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan