Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah Yang Wajib Didata Menjadi Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Oleh Pemerintah Desa dan Kelurahan, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat