Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan, yang memuat: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan Dan Struktur Pelaksana Puskesos Penanganan Kemiskinan; Tugas, Fungsi, dan Sasaran; serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat