Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengujian Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya di Tempat Pakai, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pengujian Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, Timbang Dan Perlengkapannya di Tempat Pakai; Struktur Dan Besarnya Biaya Pengujian; Wilayah Pengujian; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat