Beberapa ketentuan dalam bagian lampiran Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2019 tentang penetapan besaran, tata cara, penggunaan, pembukuan, pelaporan dan pertanggung jawaban batas jumlah surat permintaan pembayaran-uang persediaan (SPP-UP) dan surat permintaan pembayaran-ganti uang (SPP-GU) tahun anggaran 2019 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat