Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala diubah, yaitu Seksi pada Bidang Perindustrian diubah, menjadi Seksi Bina Usaha Industri dan Seksi Sarana Produksi dan Promosi. Seksi pada Bidang Perdagangan diubah menjadi Seksi Distribusi Komoditas Perdagangan; Seksi Kemetrologian; dan Seksi Pengelolaan Pasar. Mengubah tugas dan uraian tugas Seksi Sarana Produksi dan Promosi; serta tugas dan uraian tugas Seksi Kemetrologian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat