Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
ABSTRAK: |
- Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan daerah dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) tidak efektif lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini sehingga dengan
mempertimbangkan Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) yang menegaskan tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
- Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 1983; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Permendag Nomor 67 Tahun 2018; Permendag Nomor 68 Tahun 2018; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 1991; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Perda Kabupaten Barito Kuala Nornor 16 Tahun 2016; Perbup Barito Kuala Nomor 34 Tahun 2016; Perbup Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016; Perbup Barito Kuala Nomor 36 Tahun 2016; Perbup Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017.
- Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 dilakukan perubahan besarnya tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran ini dan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP); serta
Mencabut ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 Nomor 49) di Lampiran I.
- 14 halaman, Lampiran 10 halaman
|