Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 dilakukan perubahan besarnya tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran ini dan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan