Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Jampersal, Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) Tingkat Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pentunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Jaminan Persalinan, Rumah Tunggu Kelahiran Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020 yang memuat: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Kebijakan Operasional; Ruang Lingkup kegiatan dan Pemanfaatan JAMPERSAL; Prosedur Pelayanan Rujukan; Komposisi Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Jampersal, Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) Tingkat Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.9
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan