Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenajakerjaan di Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Tujuan; Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Pendaftaran; Pengaggaran dan Pembayaran Iuran; Koordinasi; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat