Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Besaran, Tata Cara Penggunaan, Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran - Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran - Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2020 yang memuat: Ketentuan Umum; Penetapan Penggunaan Batas Jumlah dan Mekanisme SPP-UP dan SPP-GU; Pembukuan SPP-UP dan SPP-GU; Laporan dan Pertanggungjawaban SPP-UP dan SPP-GU; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat