Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan dan pendaftaran perpustakaan, standar perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyerahan karya cetak dan karya rekam, pendaftaran naskah kuno, pembudayaan gerakan literasi, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat